
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerima penghargaan dari Yayasan Wakaf Al-Mushaf selaku perwakilan Adahi atas keberhasilannya memfasilitasi jamaah haji Indonesia membayar dam nusuk melalui lembaga resmi di Makkah, Arab Saudi.
Pelakat penghargaan diserahkan langsung oleh General Supervisor Wakaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, kepada Ketua PPIH Arab Saudi, Ian Heriyawan, dalam acara yang turut dihadiri Kepala Daker Makkah, Ihsan Faisal, serta Kepala Seksi Pembimbing Ibadah Daker Makkah, Erti Herlina.
Apresiasi atas Kerja Sama PPIH dan Adahi
Iskandar menyampaikan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Adahi dan PPIH Arab Saudi dalam mendukung pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia.
"PPIH Arab Saudi berperan penting dalam membantu jamaah menunaikan pembayaran dam melalui jalur resmi," ungkap Iskandar.
Adahi merupakan satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mengelola penyembelihan hewan dam atau hadyu serta pelayanan penyembelihan hewan kurban bagi jamaah haji dari berbagai negara yang menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Dam nusuk merupakan kewajiban bagi jamaah yang melaksanakan haji tamattu dan haji qiran, sedangkan jamaah yang menjalankan haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam nusuk.
Haji tamattu dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian dilanjutkan ibadah haji, sementara haji qiran menggabungkan umrah dan haji dalam satu rangkaian ibadah, sedangkan haji ifrad dilaksanakan tanpa didahului umrah pada musim haji yang sama.
Transformasi Tata Kelola Dam Haji 2026
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program Adahi.
"Program Adahi memiliki peran penting dalam tata kelola pelaksanaan dam," ujar Dahnil.
Menurutnya, program tersebut membantu memastikan proses penyembelihan berlangsung secara profesional, distribusi daging dam dilakukan sesuai ketentuan, serta sistem pelaporan pelaksanaan dam menjadi lebih tertib dan terstandarisasi.
Pada musim haji 2026, Pemerintah Indonesia melakukan transformasi tata kelola dam untuk menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, termasuk melalui perbaikan pendataan jamaah yang melaksanakan kewajiban dam.
Upaya tersebut dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan fikih ibadah haji, tetapi juga untuk memastikan manfaat daging dam dapat diterima oleh pihak yang berhak.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, sebanyak 195.326 jamaah haji Indonesia menunaikan kewajiban dam pada musim haji 2026.
Dari jumlah tersebut, 135.367 jamaah membayar dam melalui Adahi, 53.506 jamaah memilih membayar dam di Indonesia, dan 6.453 jamaah melaksanakan kewajiban dam dengan berpuasa sesuai ketentuan syariat.
Sementara itu, jumlah jamaah Indonesia yang melaksanakan haji ifrad tercatat sebanyak 4.084 orang.
Data tersebut menunjukkan mayoritas jamaah yang wajib membayar dam memilih menggunakan layanan resmi Adahi.
Penghargaan dari Adahi menjadi pengakuan atas peran aktif PPIH Arab Saudi dalam meningkatkan ketertiban dan transparansi pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia.
Keberhasilan tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola layanan ibadah haji secara lebih profesional dan akuntabel.
- Penulis :
- Leon Weldrick





