HOME  ⁄  Nasional

Fenomena Mualaf di Karawang Meningkat, MUI Catat WNA Capai 30 Persen

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Fenomena Mualaf di Karawang Meningkat, MUI Catat WNA Capai 30 Persen
Foto: (Sumber: Pengurus MUI Karawang membimbing seorang WNA asal China yang berikrar dua kalimat syahadat di kantor MUI Karawang. ANTARA/Ali Khumaini.)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mencatat fenomena mualaf di wilayahnya mengalami peningkatan signifikan dalam setahun terakhir.

Sekretaris I MUI Karawang Yayan Sofian menyebut hampir setiap bulan selalu ada mualaf baru yang datang untuk mengucapkan ikrar dua kalimat syahadat.

"Kalau setiap bulan, hampir selalu ada mualaf. Bahkan seringkali dalam seminggu ada dua sampai tiga mualaf yang datang ke kantor MUI Karawang untuk memohon bimbingan ikrar dua kalimat syahadat," ungkapnya.

Para mualaf tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja, pejabat, pengusaha, hingga akademisi.

MUI Karawang mencatat sekitar 30 persen mualaf yang masuk Islam merupakan warga negara asing.

"Sebanyak 30 persen mualaf yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang adalah warga negara asing. Mereka ada yang dari China, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Selain itu, ada pula yang dari negara Eropa seperti dari Jerman dan Finlandia," jelas Yayan.

Mualaf dari luar negeri tersebut berasal dari berbagai negara di Asia dan Eropa.

Dalam setahun terakhir, MUI Karawang telah menerbitkan puluhan sertifikat mualaf, meningkat dari sebelumnya yang hanya sekitar 20-an.

Sertifikat tersebut digunakan sebagai dasar administrasi kependudukan bagi para mualaf.

Alasan menjadi mualaf beragam, mulai dari pernikahan, ketertarikan terhadap budaya Islam, hasil kajian, hingga pengalaman spiritual.

Syarat utama menjadi mualaf adalah adanya keyakinan untuk memeluk Islam.

Secara administrasi, diperlukan dokumen seperti fotokopi identitas, materai, pas foto, dan surat pernyataan.

Bagi yang masih di bawah umur, harus mendapatkan izin orang tua serta menghadirkan saksi.

Mualaf laki-laki juga diwajibkan menjalani khitan sebagai salah satu ketentuan tambahan.

"Jika belum dikhitan dan telah berikrar dua kalimat syahadat, kami belum bisa mengeluarkan sertifikat mualaf," tegasnya.

Penulis :
Gerry Eka