billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR: Remisi untuk Setya Novanto Merupakan Hak Terpidana Selama Sesuai Aturan Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR: Remisi untuk Setya Novanto Merupakan Hak Terpidana Selama Sesuai Aturan Hukum
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.))

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa pemberian remisi kepada Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, merupakan hak hukum setiap narapidana selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Remisi Bagian dari Hak Terpidana

"Jadi kalau kami itu adalah bagian dari hak beliau sebagai seorang terpidana yang berkelakuan baik dan sebagainya yang mendapatkan remisi," kata Soedeson Tandra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Pernyataan ini disampaikan Soedeson untuk merespons polemik pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada mantan Ketua DPR RI tersebut, yang mencuat di tengah semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Menurut Soedeson, prinsip hukum tetap harus ditegakkan secara normatif.

"Hukum itu normatif," ucapnya singkat.

Ia menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), tanpa memandang jenis kejahatan yang dilakukan.

"Kita harus memegang prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum. Apakah itu kasus mencuri, pembunuhan, korupsi. Begitu yang bersangkutan dihukum maka namanya terpidana, terpidana berhak mendapatkan remisi," jelasnya.

Telah Jalani Dua Per Tiga Masa Hukuman

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa Novanto telah menjalani dua per tiga masa hukuman dari total vonis 12,5 tahun penjara, yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali.

Meskipun telah berstatus bebas bersyarat, Setya Novanto masih wajib lapor hingga April 2029, dan baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII Event 2025

Terpopuler