Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gus Falah Menilai Sikap Jokowi soal Pengembalian UU KPK Versi Lama sebagai Standar Ganda

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Gus Falah Menilai Sikap Jokowi soal Pengembalian UU KPK Versi Lama sebagai Standar Ganda
Foto: Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah menilai sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyetujui pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi versi lama sebagai bentuk standar ganda.

Ia menyebut Jokowi memiliki andil besar dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat masih menjabat sebagai presiden.

Gus Falah mengatakan, "Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," ungkapnya.

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden memiliki kewenangan membahas rancangan undang-undang bersama DPR melalui menteri terkait.

Ia menjelaskan presiden juga memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang di luar program legislasi nasional serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Gus Falah menambahkan bahwa presiden melalui utusan pemerintah juga memiliki peranan dalam pembahasan tahap II yaitu Rapat Paripurna DPR RI.

Jejak Peran Pemerintah dalam Revisi UU KPK

Ia menyebut jejak peran Jokowi terlihat pada 11 September 2019 ketika muncul surat sebagai presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.

Gus Falah menyampaikan, "Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," ujarnya.

Menurutnya, apabila saat itu Jokowi tidak setuju, seharusnya perwakilan pemerintah ditarik dari proses pembahasan atau presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang karena saat itu terdapat dinamika publik.

Pernyataan Jokowi dan Polemik Publik

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Ia menyinggung bahwa UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR saat proses revisi berlangsung.

Mantan presiden itu mengatakan bahwa UU KPK direvisi saat dirinya menjabat atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Proses pembentukan RUU KPK saat itu menuai polemik dan aksi demonstrasi dari masyarakat di berbagai daerah.

Pada saat demonstrasi, massa menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai bentuk protes atas pengesahan UU KPK yang baru.

Penulis :
Shila Glorya