
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Israel yang dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap tawanan Palestina.
Ia menyatakan komunitas internasional tidak boleh diam terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi.
Hidayat mengatakan, “Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional.”
Dinilai Langgar HAM dan Hukum Internasional
Hidayat menegaskan bahwa penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan pelanggaran prinsip hukum internasional.
Ia mengatakan, “Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak.”
Ia juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah mengecam kebijakan tersebut.
Desak Peran Aktif Indonesia dan Dunia
Hidayat meminta Kantor HAM PBB tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menolak kebijakan tersebut.
Ia juga menyinggung laporan perlakuan terhadap tahanan Palestina yang dinilai melanggar nilai kemanusiaan.
Menurutnya, “Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi.”
Ia mendorong Pemerintah Indonesia melalui Dewan HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri untuk terus berperan aktif dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
Hidayat menegaskan, “Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








