Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Kritik Penanganan Pelanggaran HAM Berat yang Dinilai Mandek Selama 25 Tahun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Kritik Penanganan Pelanggaran HAM Berat yang Dinilai Mandek Selama 25 Tahun
Foto: (Sumber : Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengkritik kinerja kementerian dan lembaga dalam menangani pelanggaran HAM berat yang dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan selama lebih dari dua dekade, Kamis (2/4), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia mengungkapkan, "Data yang disampaikan itu-itu saja, hanya orangnya yang berbeda. Kalau lima tahun lagi kita rapat lagi dan isinya sama, artinya tidak ada kerja nyata."

Data Berulang dan Koordinasi Lemah

Mafirion menilai paparan dari berbagai lembaga hanya mengulang data lama tanpa menunjukkan progres nyata sejak pendataan dimulai pada 1998.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan data antar lembaga yang mencerminkan lemahnya koordinasi dalam penanganan kasus HAM berat.

Selain itu, peran Komnas HAM turut dikritik karena dinilai belum memberikan dampak signifikan dalam penyelesaian berbagai kasus.

Dorong Langkah Konkret dan Pemulihan Korban

Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada langkah konkret, terutama dalam upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Ia menyarankan agar pemerintah memanfaatkan data yang sudah ada tanpa perlu melakukan pendataan ulang yang berpotensi memperlambat proses.

Ia menegaskan, "Kalau datanya sudah ada, gunakan saja. Tidak perlu membuat data baru lagi. Yang penting bagaimana negara hadir memulihkan korban."

Ia juga meminta pemerintah mengidentifikasi secara terbuka kendala utama yang menyebabkan mandeknya penyelesaian kasus, baik dari sisi anggaran, regulasi, maupun faktor lainnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan kembali tim ad hoc guna mempercepat penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf