Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Rudenim Denpasar Tangkal Warga India Eks Napi Pemalsuan Paspor agar Tak Masuk Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rudenim Denpasar Tangkal Warga India Eks Napi Pemalsuan Paspor agar Tak Masuk Indonesia
Foto: (Sumber : Petugas Rudenim Denpasar mengawal deportasi WNA India eks narapidana kasus pemalsuan paspor di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (3/4/2026). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar.)

Pantau - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menangkal seorang warga negara India berinisial R, eks narapidana kasus pemalsuan paspor, agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia setelah menjalani hukuman dan dideportasi.

Keputusan penangkalan tersebut disampaikan oleh Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/4).

"Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," ungkapnya.

Terungkap Saat Hendak Terbang ke Eropa

Teguh menjelaskan R, pria berusia 24 tahun, terdeteksi menggunakan paspor palsu saat hendak terbang ke Eropa melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 September 2025.

Saat masuk ke Bali pada 31 Agustus 2025, R menggunakan paspor India yang sah dengan fasilitas visa saat kedatangan (VoA).

"Melalui pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Keimigrasian milik Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dokumen tersebut terdeteksi secara akurat sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi," ujarnya.

Hasil pemeriksaan diperkuat dengan konfirmasi dari Konsulat Jenderal India di Bali dan Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menyatakan paspor Meksiko yang digunakan R adalah palsu.

Dideportasi dan Terancam Penangkalan Hingga Seumur Hidup

R kemudian divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama lima bulan sebelum bebas pada 9 Maret 2026.

Setelah itu, R diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk penampungan sementara hingga akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Teguh menambahkan penangkalan terhadap warga asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun bahkan seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain R, Rudenim Denpasar juga mendeportasi warga negara India lainnya berinisial HD karena melanggar izin tinggal hingga 74 hari.

HD diketahui masuk Indonesia pada 2020 untuk investasi, namun izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya habis sejak 24 Desember 2025 serta paspornya telah kedaluwarsa.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap warga negara asing guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan