
Pantau - Direktur Eredivisie CV Jan de Jong menyatakan pemain non-Eropa harus mengajukan izin kembali masuk atau izin tinggal humaniter untuk dapat bekerja dan bermain kembali di Belanda.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya kasus izin kerja yang melibatkan sejumlah pemain, termasuk pemain asal Indonesia.
De Jong menjelaskan terdapat dua jalur bagi pemain untuk memperoleh izin tinggal dan kerja yang sah di Belanda.
“Stiker itu bersifat sementara. Akan dilakukan penilaian apakah mereka bisa tinggal di Belanda secara permanen. Selama proses itu, mereka sudah diperbolehkan bekerja dan bermain,” ungkapnya.
Jalur Izin dan Kendala Pemain Non-Eropa
Ia menjelaskan jalur pertama menggunakan izin tinggal Uni Eropa bagi pemain yang memiliki pasangan atau anak berkewarganegaraan Eropa.
Namun, pemain yang tidak memenuhi syarat tersebut harus mengajukan izin “wedertoelating” atau izin tinggal humaniter tidak sementara.
Sejumlah pemain Indonesia seperti Dean James, Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, dan Tim Geypens masuk dalam daftar 25 pemain bermasalah izin kerja.
Akibatnya, mereka untuk sementara tidak diperbolehkan bermain maupun mengikuti latihan bersama klub.
Proses Panjang dan Dampak Kompetisi
De Jong menyebut pemain masih memiliki peluang kembali bermain, namun harus membuktikan pernah tinggal dan bekerja di Belanda sebelumnya.
Proses ini dinilai memakan waktu lebih lama serta membutuhkan dokumen tambahan sebelum keputusan diberikan.
Spesialis hukum kewarganegaraan Hermie de Voer mengatakan pemain bisa mengajukan kembali status kewarganegaraan setelah satu tahun.
“Jika mereka tinggal di Belanda selama satu tahun dengan izin tersebut, mereka bisa mengajukan prosedur opsi untuk menjadi warga Belanda lagi,” katanya.
Kasus ini bermula dari protes klub NAC Breda terkait status pemain Go Ahead Eagles, Dean James, yang memicu pemeriksaan izin kerja oleh otoritas imigrasi.
Liga Belanda menegaskan hasil pertandingan tidak akan diubah, sementara klub diminta memastikan seluruh pemain memiliki izin kerja yang sah.
- Penulis :
- Aditya Yohan








