Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Tekankan Pembahasan RUU Penyadapan Harus Hati-Hati karena Menyangkut Privasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Tekankan Pembahasan RUU Penyadapan Harus Hati-Hati karena Menyangkut Privasi
Foto: (Sumber : Anggota Badan Legislasi DPR RI Andi Yuliani Paris saat Rapat Kerja dengan Kepala BKD di Komplek Parlemen, Kamis (2/4/2026). Foto: Mares/Mahendra.)

Pantau - Badan Legislasi DPR RI menegaskan pembahasan RUU Penyadapan harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak privasi dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

Perdebatan Izin Penyadapan

Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti perdebatan terkait mekanisme izin penyadapan, apakah harus melalui penetapan pengadilan atau cukup dari internal lembaga penegak hukum.

Ia mengungkapkan, “Penyadapan ini harus hati-hati, sebaiknya masyarakat yang benar-benar boleh disadap apabila sudah ada penetapan tersangka, apabila hanya mencari bukti sebaiknya tidak boleh dilakukan penyadapan.”

Menurutnya, izin dari pengadilan penting sebagai bentuk check and balances, namun di sisi lain dapat memperlambat proses penanganan perkara mendesak seperti terorisme dan suap.

Standar Penyadapan dan Batasan Hukum

Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa pengaturan penyadapan saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang dengan standar yang berbeda.

Ia mengatakan, “Isu yang mengemuka berkaitan dengan penentuan ambang batas kejahatan, dimana penyadapan idealnya hanya diterapkan terhadap tindak pidana serius dengan ancaman pidana tertentu, misalnya diatas lima tahun.”

Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan digunakan secara proporsional dan tidak melanggar hak privasi.

Ia menegaskan bahwa isu penyadapan merupakan hal sensitif sehingga pembahasan RUU harus dilakukan secara berimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan HAM.

Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang jelas, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Penulis :
Aditya Yohan