
Pantau - Aktivis 98 Jan Prince Permata menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian dari agenda negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.
Jan Prince menegaskan penyusunan RUU HAM tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan satu lembaga dan menguatkan lembaga lainnya.
Pengawasan HAM Harus Tetap Independen
Menurut Jan, fungsi pengawasan HAM harus tetap dijalankan oleh lembaga yang berada di luar struktur pemerintah agar objektivitas dan independensi tetap terjaga.
“Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji,” kata Jan di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan penguatan seluruh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan HAM berjalan secara independen.
Jan menambahkan pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama dalam menjalankan P5HAM yang mencakup penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
“Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ungkapnya.
Momentum Perjelas Peran Pemerintah dan LNHAM
Jan menilai perubahan UU HAM juga menjadi momentum untuk memperjelas pembagian peran antara pemerintah dan lembaga independen dalam sistem perlindungan HAM nasional.
Pemerintah menjalankan mandat eksekutorial dalam pemenuhan HAM, sedangkan LNHAM berperan mengawasi dan memberikan perlindungan agar hak warga negara benar-benar terjamin.
Ia menekankan substansi utama revisi UU HAM harus berfokus pada penguatan kelembagaan, profesionalitas, dan independensi LNHAM sebagai bagian dari mandat politik negara.
“Kalau pengawasan diperkuat maka kerja pemerintah dalam P5HAM juga akan semakin akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat terlindungi dan hak asasi warga negara terpenuhi,” katanya.
Dorong Pembahasan RUU HAM Secara Terbuka
Jan juga mendorong agar pembahasan RUU HAM dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi pemerhati HAM, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, keterlibatan publik penting untuk memastikan perubahan UU HAM tetap berada dalam koridor penguatan independensi lembaga, bukan justru melemahkan fungsi pengawasan.
“RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara. Karena itu, LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti





