
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM bertujuan meningkatkan standar perlindungan hak asasi manusia di dunia usaha sekaligus memperkuat daya saing perusahaan Indonesia di mata investor internasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan regulasi tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lingkungan melalui penerapan praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab.
“Kalau tujuan pertama, kita ingin memperbaiki perekonomian Indonesia. Kedua, kita tak mau mendengar lagi perusahaan Indonesia bermitra dengan luar itu ditolak karena adanya perusahaan yang belum memenuhi standar,” kata Sofia di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan dalam lokakarya media dan konsultasi publik mengenai penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM yang digelar Kementerian HAM bersama United Nations Development Programme (UNDP).
Dorong Kepercayaan Investor dan Mitra Global
Sofia menjelaskan penerapan standar HAM dalam kegiatan usaha diyakini dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Menurut dia, regulasi tersebut juga akan memperkuat kepercayaan mitra internasional terhadap perusahaan-perusahaan Indonesia yang beroperasi sesuai prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan.
Ia mengungkapkan komunitas internasional menunjukkan perhatian besar terhadap perkembangan penerapan bisnis dan HAM di Indonesia.
“Sejauh ini antusias mereka cukup tinggi. Kami beberapa kali di forum internasional, mengikuti dan mereka cukup apresiasi dengan Indonesia yang progresnya cukup baik,” ungkapnya.
Sofia menambahkan tingginya arus investasi asing ke Indonesia membuat penerapan standar HAM yang sesuai dengan ketentuan internasional menjadi semakin penting untuk menjaga keberlanjutan kerja sama bisnis lintas negara.
Tahap Harmonisasi dan Proyek Percontohan
Kementerian HAM menargetkan rancangan Perpres Bisnis dan HAM segera memasuki tahap harmonisasi sebelum diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan.
Pemerintah juga menyiapkan implementasi bertahap melalui program sosialisasi pada 2026 dan proyek percontohan pada 2027 yang akan menyasar perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 2.000 orang.
Perpres tersebut akan mengatur mekanisme penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip bisnis dan HAM melalui sejumlah indikator yang wajib diidentifikasi serta dilaporkan perusahaan.
Praktik Bisnis Bertanggung Jawab Dinilai Untungkan Perusahaan
Pada kesempatan yang sama, Business and Human Rights Specialist UNDP Indonesia Sagita Adesywi menyebut praktik bisnis yang menghormati HAM memiliki sejumlah manfaat bagi dunia usaha.
Menurut dia, manfaat pertama adalah meningkatkan retensi dan keterlibatan pekerja yang berdampak pada produktivitas serta profitabilitas perusahaan.
Manfaat kedua adalah menarik talenta terbaik karena perusahaan yang menerapkan prinsip HAM dinilai lebih diminati oleh sumber daya manusia berkualitas.
Sagita juga menilai praktik bisnis yang bertanggung jawab mampu meningkatkan loyalitas pelanggan dan reputasi perusahaan karena konsumen cenderung memilih merek yang sejalan dengan nilai-nilai mereka.
Selain itu, penerapan prinsip bisnis dan HAM juga berpotensi meningkatkan nilai pasar serta pendapatan perusahaan dalam jangka panjang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





