HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp2,759 Juta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp2,759 Juta
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Karyawan merapikan emas batangan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aa..)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis (4/6) turun Rp15.000 per gram menjadi Rp2.759.000 dari sebelumnya Rp2.774.000 per gram berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB di Jakarta.

Harga Jual dan Buyback Turun

Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.571.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

  • Harga emas Antam pecahan 0,5 gram tercatat Rp1.429.500.
  • Harga emas Antam pecahan 1 gram tercatat Rp2.759.000.
  • Harga emas Antam pecahan 2 gram tercatat Rp5.458.000.
  • Harga emas Antam pecahan 3 gram tercatat Rp8.162.000.
  • Harga emas Antam pecahan 5 gram tercatat Rp13.570.000.
  • Harga emas Antam pecahan 10 gram tercatat Rp27.085.000.
  • Harga emas Antam pecahan 25 gram tercatat Rp67.587.000.
  • Harga emas Antam pecahan 50 gram tercatat Rp135.095.000.
  • Harga emas Antam pecahan 100 gram tercatat Rp270.112.000.
  • Harga emas Antam pecahan 250 gram tercatat Rp675.015.000.
  • Harga emas Antam pecahan 500 gram tercatat Rp1.349.820.000.
  • Harga emas Antam pecahan 1.000 gram tercatat Rp2.699.600.000.

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh Pasal 22.

Penulis :
Aditya Yohan