
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan pengaturan tenaga ahli dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) bertujuan memperkuat independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui penataan kelembagaan, penguatan fungsi substantif, dan dukungan tenaga ahli nonaparatur sipil negara (non-ASN).
Tenaga Ahli Independen Diperkuat dalam RUU HAM
Tenaga Ahli KemenHAM Muhammad Hafiz mengatakan penguatan tersebut dilakukan melalui penataan kelembagaan dan penguatan fungsi substantif yang didukung tenaga ahli non-ASN.
Ia mengungkapkan, "Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang."
Salah satu substansi penting dalam RUU HAM adalah pengaturan tenaga ahli independen yang dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi, dan tugas substantif lainnya di lingkungan Komnas HAM.
Keberadaan tenaga ahli tersebut juga bertujuan memperjelas pemisahan antara fungsi administratif yang dijalankan sekretariat jenderal dan fungsi substantif yang menjadi mandat Komnas HAM sebagai lembaga independen.
Muhammad Hafiz menegaskan, "Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif."
Menurutnya, sekretariat jenderal diposisikan sebagai bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif dan tidak menjadi bagian dari fungsi substantif Komnas HAM.
Skema Rekrutmen Berbeda dengan ASN
Muhammad Hafiz menjelaskan skema tenaga ahli dalam RUU HAM berbeda dengan mekanisme rekrutmen ASN.
Ia mengatakan, "Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK."
Melalui skema tersebut, Komnas HAM diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan fungsi substantif lembaga.
KemenHAM juga menegaskan RUU HAM tidak menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan yang selama ini menjadi kewenangan Komnas HAM.
Muhammad Hafiz mengatakan, "Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian."
Penempatan fungsi penelitian dan penyuluhan ke dalam kerangka pengkajian dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus meningkatkan efektivitas kerja kelembagaan.
Penyusunan RUU Mengacu pada Paris Principles
Pembahasan RUU HAM disebut telah membuka ruang komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM.
Berbagai masukan dan kritik dari pemangku kepentingan menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU HAM.
Muhammad Hafiz mengatakan, "Sejak awal ruang diskusi dan komunikasi sudah dibuka. Harapannya, apa pun yang menjadi keberatan dan usulan dapat disampaikan untuk memperkuat RUU tersebut."
Penataan kelembagaan dalam RUU HAM bertujuan memperkuat independensi Komnas HAM sesuai prinsip-prinsip internasional yang tertuang dalam Paris Principles.
Prinsip tersebut menekankan pentingnya kemandirian lembaga HAM nasional dalam aspek struktur organisasi, pengambilan keputusan, metode kerja, dan sumber daya manusia pendukung.
Muhammad Hafiz menegaskan, “Intinya, draf baru ini ingin memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional.”
- Penulis :
- Shila Glorya





