
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mendorong pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan sebagai upaya memperkuat budaya damai berbasis hak asasi manusia (HAM) serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat melalui pendekatan rekonsiliasi.
Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM Osbin Samosir menjelaskan program tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mengelola perdamaian dan menyelesaikan konflik secara damai dengan mengedepankan nilai-nilai HAM.
Ia mengungkapkan, "Program Kampung REDAM diharapkan menjadi salah satu bangunan konstruksi sosial dengan prinsip merawat perdamaian yang menjunjung tinggi HAM, salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan."
Program Kampung REDAM merupakan inisiatif Menteri HAM Natalius Pigai yang dirancang sebagai model pembangunan berbasis HAM di tingkat lokal.
Mendorong Harmoni Sosial dan Penyelesaian Konflik Damai
Kampung REDAM mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga harmoni sosial, mencegah konflik, serta menyelesaikan konflik secara damai melalui dialog dan rekonsiliasi.
KemenHAM menargetkan Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi yang aktif mengembangkan Kampung REDAM dengan mengusung prinsip, "Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM."
Sebagai bagian dari implementasi program, desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai Kampung REDAM akan menjalankan berbagai langkah konkret mulai dari pembentukan tim melalui Surat Keputusan (SK), mediasi penyelesaian konflik secara damai, hingga peningkatan kualitas kehidupan sosial masyarakat.
Osbin mengatakan, "Desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai Kampung REDAM akan didorong untuk melaksanakan berbagai program konkret, antara lain mulai dari penetapan Surat Keputusan (SK) Tim, mediasi penyelesaian konflik secara damai, sampai dengan peningkatan kualitas kehidupan sosial masyarakat."
Delapan Daerah di Sulawesi Selatan Siap Bentuk Kampung REDAM
Dalam rangka memperluas pelaksanaan program, KemenHAM telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini, delapan kabupaten dan kota telah menyatakan kesiapan membentuk Kampung REDAM, yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Bone.
Pemerintah Kota Makassar menjadi salah satu daerah yang menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Zulkifli Nanda menegaskan pemerintah daerah siap menjalankan program sekaligus menyiapkan wilayah percontohan guna mendukung efektivitas implementasi Kampung REDAM.
Ia mengatakan, "Pemerintah Kota Makassar siap mendukung penuh implementasi Kampung REDAM, termasuk mengusulkan sejumlah wilayah sebagai proyek percontohan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya."
KemenHAM berharap perluasan Kampung REDAM dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat fondasi perdamaian dari tingkat lokal sekaligus mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa





