HOME  ⁄  Nasional

KemenHAM DKI Libatkan 23 Instansi untuk Perkuat Laporan HAM Indonesia ke PBB pada 2027

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KemenHAM DKI Libatkan 23 Instansi untuk Perkuat Laporan HAM Indonesia ke PBB pada 2027
Foto: (Sumber : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Laporan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Instrumen HAM Internasional di Wilayah" di Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/HO-Kanwil KemenHAM DKI..)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta melibatkan 23 instansi lintas sektor dalam pemantauan dan evaluasi implementasi instrumen HAM internasional guna mendukung penyusunan laporan Indonesia pada mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2027.

Kegiatan bertajuk "Laporan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Instrumen HAM Internasional di Wilayah" itu digelar di Jakarta pada 3 Juni 2026 dan dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Kepala Kantor Wilayah KemenHAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito mengatakan hasil evaluasi dan data yang dihimpun dari pemerintah daerah akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Laporan Nasional Indonesia yang akan disampaikan pada sidang UPR Dewan HAM PBB pada 31 Maret 2027.

"Komitmen ratifikasi instrumen HAM internasional bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Hasil kegiatan ini akan menjadi kontribusi nyata Indonesia dalam pemenuhan kewajiban internasional, termasuk mekanisme UPR di PBB," ungkap Mikael.

Fokus pada Data dan Evaluasi Implementasi HAM

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM DKI Jakarta Ratna Dumasari menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi capaian, memetakan kesenjangan implementasi, serta mengumpulkan data pendukung yang valid terkait pelaksanaan HAM di tingkat daerah.

Menurut Ratna, pemantauan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawal implementasi instrumen HAM internasional yang tercermin dalam pelayanan publik sehari-hari.

Dalam pemaparan secara daring, Kepala Subdirektorat Instrumen HAM Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya KemenHAM Vini Hygieani Waluya menyebut laporan UPR mendatang akan memuat perkembangan implementasi HAM Indonesia sepanjang periode 2022 hingga 2026.

"Penyusunan laporan kali ini menggunakan pendekatan evidence-based dan impact-oriented. Setiap kebijakan dan program yang dilaporkan harus didukung data yang valid serta menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Soroti Isu Strategis HAM dan Peran Indonesia di PBB

Vini menjelaskan sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam mekanisme UPR meliputi kesetaraan dan nondiskriminasi, perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas, hak atas kesehatan dan pendidikan, lingkungan hidup, bisnis dan HAM, perlindungan data pribadi, hingga pemberantasan perdagangan orang.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Heru Susetyo menyoroti posisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

Menurut Heru, mekanisme UPR merupakan proses saling meninjau antarnegara yang dilakukan setiap empat hingga lima tahun untuk mengevaluasi pelaksanaan HAM di masing-masing negara.

Ia menilai laporan nasional yang disampaikan harus ringkas namun mampu menggambarkan perkembangan serta tantangan yang dihadapi Indonesia, termasuk isu kebebasan berekspresi, penegakan hukum daerah, dan hak kekayaan intelektual yang kerap menjadi perhatian komunitas internasional.

Kegiatan tersebut ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti seluruh perwakilan instansi untuk mengisi instrumen UPR sesuai bidang tugas masing-masing sebagai bahan penguatan laporan HAM Indonesia di tingkat internasional.

Penulis :
Aditya Yohan