HOME  ⁄  Nasional

Kantor Samsat Jakarta Barat Dipadati Warga Usai Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kantor Samsat Jakarta Barat Dipadati Warga Usai Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku
Foto: Kantor Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat mulai ramai didatangi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat dipadati warga yang memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Ruang tunggu dipenuhi wajib pajak, antrean mengular di depan loket pelayanan, area e-form dipadati warga yang mengisi data, serta Ruang Pelayanan Informasi dan Pengaduan ramai oleh masyarakat yang berkonsultasi.

Tingginya jumlah pengunjung dipicu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghapus seluruh denda PKB bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Warga Mengaku Terbantu Penghapusan Denda

Salah satu wajib pajak, Karim (44), mengaku merasakan langsung manfaat program pemutihan tersebut saat melunasi pajak mobil Toyota Calya miliknya yang menunggak selama tiga tahun.

Karim menjelaskan, “Dendanya sih udah tiga tahun, pajaknya mati. Karena ini dulu dipakai anak saya, sekarang anak saya di luar kota jadi jarang dipakai pajaknya juga enggak terurus.”

Ia mengetahui informasi program pemutihan dari anaknya yang melihat pengumuman melalui media sosial.

Setelah mengetahui adanya program tersebut, Karim langsung datang ke Samsat bersama istrinya untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan.

Karim mengungkapkan, “Dendanya itu kalau saya cek kalau enggak salah sekitar Rp1,5 juta ya. Alhamdulillah sih senang ya, jadi enggak perlu banyak keluar uang, bisa lebih hemat dialokasikan buat yang lain lah.”

Warga lainnya, Abdul Syukur (47), warga Kemanggisan, Palmerah, juga memanfaatkan program yang sama untuk melunasi tunggakan pajak mobil selama dua tahun.

Abdul mengaku mengetahui informasi pemutihan dari spanduk yang terpasang di depan gedung Samsat di Jalan Daan Mogot.

Abdul mengatakan, “Sangat terbantu, karena kan harusnya kena denda tuh sekitar Rp1 jutaan lebih, kalau enggak salah Rp1,2 juta denda dua tahun itu. Kan itu lumayan banget ya jadi enggak perlu bayar denda. Tadi langsung nol aja di SKP (Surat Keterangan Pajak)-nya.”

Ia menjelaskan keterlambatan pembayaran pajak terjadi karena kondisi keuangan yang sedang sulit.

Abdul mengungkapkan, “Ya karena kan masalah budget keuangan juga ya. Karena mobil pajaknya lumayan, kondisi keuangan lagi susah, terus ditunda-tunda. Malah sampai sekarang alhamdulillah ada rezekinya, pas lagi pemutihan juga.”

Abdul berharap program serupa dapat dilakukan lebih rutin agar semakin banyak masyarakat yang terbantu.

Abdul menambahkan, “Harus dimanfaatkan ya mumpung lagi ada pemutihan, bagus. Enggak kok enggak disalahin pas lagi bayar. Tadinya saya kira bakal gimana karena sempat nunggak, tapi langsung diproses aja gitu.”

Denda Dihapus Otomatis Tanpa Pengajuan

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, menjelaskan program pemutihan diberikan sebagai stimulus dalam rangka peringatan HUT ke-499 DKI Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Carto mengatakan, “Ibaratnya jadi ini kado ulang tahun DKI Jakarta yang ke-499 dan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-81. Ini khusus hanya warga Jakarta.”

Menurut Carto, program tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Ia menegaskan penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus maupun menjalani proses birokrasi tambahan.

Carto menjelaskan, “Jadi, mekanismenya warga yang membayar pajak secara otomatis dendanya langsung nol. Jadi sudah secara jabatan, by system sudah nol, langsung otomatis, tidak perlu ada proses pengajuan.”

Bapenda Jakarta Barat memastikan proses pelayanan tidak rumit, tidak ada pungutan liar, dan sistem penghapusan denda berjalan otomatis.

Carto mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

Carto mengatakan, “Karena ini tentunya keringanan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya ya untuk meringankan kepada masyarakat Jakarta dalam rangka membayar pajak dan tidak dikenakan dendanya. Jadi bebas denda pajaknya, silakan dimanfaatkan semaksimalnya.”

Penulis :
Shila Glorya