Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Alma/Mahendra)

Pantau - Komisi III DPR RI meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo sebagai bagian dari pengawasan penegakan hukum yang akuntabel.

Evaluasi dan Dugaan Pelanggaran

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejari Karo.

Ia mengatakan, “Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan.”

Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu dalam proses hukum dan meminta aparat untuk mengusutnya secara tuntas.

Ia menegaskan, “Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu.”

Selain itu, DPR meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Ia mengungkapkan, “Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim.”

Penguatan Pengawasan dan Prinsip Hukum

Komisi III DPR juga meminta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi guna memperkuat pengawasan eksternal terhadap kasus tersebut.

Ia menyatakan, “Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan.”

Habiburokhman turut menegaskan pentingnya menjaga objektivitas hukum di tengah dugaan pembentukan opini publik terkait intervensi DPR.

Ia menambahkan, “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.”

Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penulis :
Aditya Yohan