
Pantau - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam keras pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel yang dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap tawanan Palestina.
Kronologi dan Sikap DPR RI
Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa RUU hukuman mati tersebut disetujui oleh Knesset melalui voting 62 berbanding 48 dengan dukungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Ia mengungkapkan, “RUU hukuman mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset, dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina.”
HNW menilai eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
Ia menegaskan, “Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya.”
Desakan ke PBB dan Komunitas Internasional
HNW juga mengapresiasi kecaman dari Kantor HAM PBB namun meminta langkah konkret untuk membatalkan undang-undang tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak termasuk aktivis HAM di Israel.
Ia mengatakan, “Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini.”
Sejumlah pihak internasional termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina juga turut mengecam kebijakan tersebut dan bahkan membandingkannya dengan praktik diskriminatif berbasis etnis.
HNW menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang dinilai penuh penyiksaan dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Ia menyatakan, “Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun.”
HNW berharap pemerintah Indonesia melalui peran di Dewan HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri dapat terus mendorong perlindungan terhadap rakyat Palestina serta penghentian pelanggaran HAM.
Ia menambahkan, “Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri.”
HNW menutup dengan menegaskan bahwa praktik legislasi yang diskriminatif harus ditolak oleh komunitas internasional karena justru memperpanjang konflik dan menghambat perdamaian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








