Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Video Viral Klaim Mahfud MD Ancam Bubarkan DPR RI karena Lindungi Jokowi Dipastikan Hoaks

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Video Viral Klaim Mahfud MD Ancam Bubarkan DPR RI karena Lindungi Jokowi Dipastikan Hoaks
Foto: (Sumber : Arsip - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD (kiri) dan Ahmad Dofiri (kanan) menyampaikan paparannya saat kegiatan Serap Aspirasi KPRP di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Jumat (19/12/2025). Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyerap aspirasi dari perwakilan berbagai komponen masyarakat seperti akademisi, mahasiswa dan tokoh masyarakat dalam upaya perbaikan dan reformasi Polri. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF))

Pantau - Unggahan video di YouTube yang mengklaim mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan membubarkan DPR RI jika lembaga tersebut melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam isu dugaan pemalsuan ijazah dipastikan tidak benar.

Video yang beredar tersebut menggunakan judul provokatif yang menggambarkan seolah-olah Mahfud MD mengancam akan membubarkan DPR RI.

Dalam judul unggahan tersebut tertulis, "Temukan DPR RI lindungi JKW, nekat Mahfud langsung ancam bubarkan DPR RI".

Isi Pernyataan Mahfud MD

Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan pernyataan resmi dari Mahfud MD yang menyebut bahwa ia akan membubarkan DPR RI.

Dalam video yang beredar, Mahfud justru menjelaskan bahwa polemik dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

Mahfud menegaskan bahwa apabila tuduhan tersebut terbukti benar maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak benar maka negara harus memulihkan nama baik pihak yang dituduh.

DPR Tidak Bisa Dibubarkan Sembarangan

Mahfud juga menegaskan bahwa DPR merupakan lembaga konstitusional yang penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

Ia menyatakan bahwa meskipun DPR sering mendapat kritik dari masyarakat, keberadaan lembaga tersebut tetap lebih baik daripada dibubarkan.

Mahfud juga menilai kritik terhadap DPR dan partai politik seharusnya disampaikan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia.

Ia bahkan menyebut bahwa tanpa DPR, kekuasaan eksekutif berpotensi menjadi absolut.

Selain itu secara hukum DPR tidak dapat dibubarkan tanpa melalui proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan penelusuran tersebut, klaim yang menyebut Mahfud MD mengancam akan membubarkan DPR RI karena melindungi Joko Widodo tidak memiliki dasar yang benar.

Penulis :
Ahmad Yusuf