
Pantau - Mahfud MD menegaskan bahwa penguatan etika akademik di lingkungan perguruan tinggi menjadi kunci utama dalam mencegah perilaku koruptif di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kuliah umum di Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan pada Jumat, 17 April 2026.
Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 mengatakan, "Jika seseorang berani menipu dalam kegiatan akademik, sangat mungkin ia melakukan ketidakjujuran di masyarakat, termasuk perilaku koruptif," ungkapnya.
Pelanggaran Akademik Disorot
Ia menjelaskan bahwa etika akademik harus menjadi fondasi utama dalam pendidikan dengan menekankan nilai kejujuran ilmiah, objektivitas, keadilan, dan akuntabilitas.
Menurutnya, kesalahan ilmiah masih dapat dimaklumi dalam proses akademik, namun kebohongan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.
Dalam paparannya, Mahfud menyoroti berbagai bentuk pelanggaran di dunia pendidikan seperti plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi data, serta praktik publikasi yang tidak jujur.
Ia menilai praktik-praktik tersebut merusak kualitas akademik secara keseluruhan.
Mahfud juga mengkritisi komersialisasi pendidikan yang semakin marak, termasuk praktik jual beli ijazah dan munculnya jurnal predatori yang mengabaikan standar ilmiah.
Penguatan Nilai Pendidikan Nasional
Mahfud menyatakan bahwa penguatan etika akademik sejalan dengan filosofi pendidikan nasional yang menekankan keseimbangan antara iman, ilmu, dan akhlak.
Kuliah umum tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Agama Islam (FAI) Unisda Lamongan di Aula Gedung Manaqib Lantai 3 dengan tema "Etika Akademik: Menjaga Integritas dan Kualitas Pendidikan".
Rektor Unisda, Hafidh Nashrullah mengatakan kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat budaya akademik yang sehat.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membangun lingkungan kampus yang berintegritas dan berkualitas.
- Penulis :
- Leon Weldrick








