
Pantau - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Hasto Kristiyanto bersikeras meloloskan Harun Masuki sebagai anggota DPR RI periode 2029-2024. PDIP sempat menyurati KPU agar Harun Masiku lolos tetapi ditolak.
"Terdakwa memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP untuk menjadi kuasa hukum partai dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI terhadap ketentuan Pasal 54 ayat 5 huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Kemudian pada 8 Juli 2019 KPU menerima surat dari MA yang berisi uji materil gugatan PDIP. Diketahui, MA telah mengabulkan gugatan PDIP yang menyatakan bahwa penentuan caleg pengganti bagi calon legislatif yang meninggal dengan perolehan suara terbanyak merupakan kewenangan dan keputusan diskresioner dari pimpinan partai politik.
Baca: Eks Jubir KPK Febri Diansyah ‘Bela’ Hasto di Kasus Harun Masiku
Diketahui, caleh PDIP pada Dapil Sumsel 1 perolehan terbanyak diraih Nazarudin Kiemas. Lalu, ia meninggal dunia dan suaranya harus dialihkan pada caleg dibawahnya. Harun Masiku yang berada di peringkat keenam seharusnya tidak bisa menerima hibah suara Nazarudin Kiemas. Tetapi, disini peran Hasto dimulai sehingga Harun Masiku sebagai caleg pengganti Nazarudin melalui rapat pleno partai yang digelar Juli 2019.
Kemudian, pada 5 Agustus 2019 surat keputusan pleno PDIP tersebut dikirimkan ke KPU dan pada 26 Agustus 2019 surat jawaban dari KPU dikirimkan kepada PDIP.
"Pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas jaksa KPK.
Namun, usaha Hasto untuk meloloskan Harun Masiku tidak hanya sampai disitu, setelah adanya penolakan dari KPU, Hasto menunjuk Donny Tri Istiqomah untuk membantu pengurusan perkara Harun Masiku dengan menemui mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPU pada 31 Agustus 2019.
"Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan informasi bahwa PDIP mengajukan dua usulan ke KPU RI, salah satunya permohonan pergantian caleg terpilih Dapil Sumsel 1 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," ujar jaksa KPK.
"Kemudian Terdakwa juga memohon agar KPU RI dapat mengakomodasi permintaan terkait Harun Masiku tersebut," sambungnya.
Baca juga: Terungkap Perintah Hasto Diduga jadi Pemicu Kaburnya Harun Masiku
Pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno untuk menetapkan kursi dan calon terpilih hasil Pileg 2019, yang dihadiri oleh saksi-saksi dari partai politik dan peserta pemilu. Salah satu keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah penolakan KPU terhadap permintaan PDIP terkait Harun Masiku.
"Menetapkan caleg terpilih untuk Dapil Sumsel 1 adalah Riezky Aprilia, bukan Harun Masiku seperti yang tertuang dalam surat DPP PDIP dan permintaan dari Terdakwa sebelumnya di ruang kerja Wahyu Setiawan," jelas jaksa.
Kemudian, pada 13 September 2019, PDIP mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung setelah terjadi perbedaan interpretasi antara KPU dan PDIP mengenai masalah ini. Permohonan fatwa tersebut ditandatangani oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan Yasonna Laoly, Ketua DPP PDIP.
Selanjutnya, Hasto menunjuk dua politikus PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, untuk membantu menangani perkara Harun Masiku. Pada September 2019, keduanya menghubungi mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan meminta agar dia menghubungi mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk membantu menyelesaikan sengketa status Harun Masiku agar dapat menjadi anggota DPR terpilih.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa ada serangkaian komunikasi antara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina, dan Wahyu Setiawan hingga Desember 2019. Mereka membahas biaya yang diperlukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.
"Agustiani Tio memberitahukan Saeful Bahri tentang permintaan Wahyu Setiawan yang meminta uang sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, Saeful Bahri melaporkan hal ini kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," kata jaksa.
Baca juga: Hasto Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Rp600 Juta di Kasus Harun Masiku
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto sudah ditahan di rutan KPK sejak Kamis (20/2).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun