Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hakim PN Batam Vonis Tiga ABK Kapal Sea Dragon Terawa dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Hakim PN Batam Vonis Tiga ABK Kapal Sea Dragon Terawa dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu
Foto: Tiga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, yakni Richard Halomoan, Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir, pada sidang pembacaan vonis atas perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Senin 9/3/2026 (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis kepada tiga anak buah kapal Sea Dragon Terawa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton pada sidang yang digelar Senin, 9 Maret 2026.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, dalam sidang lanjutan setelah tiga terdakwa lainnya lebih dahulu divonis pada pekan sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai chief officer kapal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup."

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada kapten kapal Hasiholan Samosir karena dinilai terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup."

Sementara itu, terdakwa Leo Candra Samosir yang bertugas sebagai juru mudi kapal dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun."

Majelis hakim menyebutkan bahwa vonis terhadap para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut.

Kronologi Vonis Enam Terdakwa

Tiga terdakwa lain dalam perkara ini telah lebih dahulu menerima putusan pada pekan sebelumnya.

Pada Kamis, 5 Maret 2026, terdakwa Fandi Ramadhan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

ABK asal Thailand bernama Weerepat Phongwan divonis penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lain asal Thailand, Teerapong Lekpradube, divonis penjara selama 17 tahun pada Jumat, 6 Maret 2026.

Barang Bukti Hampir 2 Ton Sabu

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan penasihat hukum, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti yang diajukan di persidangan.

Barang bukti dalam perkara ini terdiri dari 67 kardus berwarna coklat yang dibungkus plastik bening.

Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau.

Di dalam setiap bungkus teh tersebut terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.

Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China berwarna hijau yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I.

Total berat bersih barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton sabu.

Majelis hakim menilai jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton menjadi faktor yang memberatkan para terdakwa karena berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika masuk ke wilayah Indonesia.

Perbuatan para terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Hal yang meringankan hanya diberikan kepada terdakwa Leo Candra Samosir.

Hakim menyatakan, "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari."

Dalam memutus perkara ini, majelis hakim memperhatikan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa, penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap.

Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menutup persidangan.

Penulis :
Leon Weldrick