HOME  ⁄  Nasional

BPJS Kesehatan Gencarkan Edukasi JKN untuk Pekerja Rumah Tangga Usai Pengesahan UU PPRT

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPJS Kesehatan Gencarkan Edukasi JKN untuk Pekerja Rumah Tangga Usai Pengesahan UU PPRT
Foto: Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS Kesehatan Cecep Falah Rakhmatiana diwawancarai wartawan di sela forum sinergi JKN bersama Korpri di Denpasar, Bali, Rabu 22/4/2026 (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - BPJS Kesehatan menggencarkan edukasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang pada Selasa 21 April 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga yang kini memiliki payung hukum resmi.

Edukasi dan Advokasi Diperkuat

Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS Kesehatan Cecep Falah Rakhmatiana menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya pemberi kerja pekerja rumah tangga.

Ia mengungkapkan, "Kami advokasi, edukasi dan diseminasi, intinya kembali kepada kepedulian untuk melindungi diri dan orang lain."

Edukasi dilakukan melalui advokasi, sosialisasi, dan diseminasi guna mendorong kepatuhan dalam kepesertaan JKN.

BPJS Kesehatan juga akan mendalami regulasi baru tersebut agar implementasi program berjalan optimal di lapangan.

Aturan Jaminan Sosial dalam UU PPRT

Undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI masa persidangan IV tahun 2025–2026 ini menjadi kado peringatan Hari Kartini setelah pembahasan berlangsung hampir 22 tahun.

Dalam undang-undang tersebut, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi salah satu dari 12 substansi utama.

Ketentuan JKN diatur dalam Pasal 15 dan 16 yang menyebut pekerja rumah tangga dapat menerima jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran.

Iuran bagi penerima bantuan iuran ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuran, pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Kesepakatan tersebut wajib diketahui oleh RT atau RW setempat.

Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, iuran juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Penulis :
Shila Glorya