
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia dan menegaskan agar fenomena tersebut tidak dinormalisasi dalam bentuk apa pun.
Peringatan Serius di Lingkungan Kampus
Atalia menyampaikan pernyataan tersebut dalam Seminar Perempuan yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Republik Indonesia di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.
Ia mengaku prihatin terhadap terbukanya berbagai kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi.
"Saya sedih sekali ketika institusi yang kita sebut intelektual justru terbuka dengan hal-hal seperti ini," ungkapnya.
Menurutnya, kampus yang seharusnya menjadi ruang intelektual justru tercoreng oleh kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik.
Atalia menilai kemunculan kasus ke ruang publik menjadi momentum penting bagi korban untuk berani bersuara dan melaporkan kejadian yang dialami.
"Kita tidak boleh menormalisasi kekerasan seksual, apalagi dengan alasan bercanda. Bahkan catcalling pun itu adalah hal yang salah," tegasnya.
Apresiasi Sikap Mahasiswa dan Kesadaran Publik
Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya mahasiswa, yang mulai menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Menurut Atalia, reaksi publik yang tidak mentoleransi tindakan tersebut merupakan langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang aman.
"Ketika mahasiswa berani marah dan mengecam pelaku, itu hal yang bagus karena menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak ditoleransi," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjadikan kasus yang muncul sebagai pembelajaran bersama agar masyarakat memahami batasan perilaku yang termasuk kekerasan seksual.
"Ini harus menjadi momentum untuk memahami mana yang boleh dan tidak boleh, serta bagaimana kita saling menjaga agar tidak ada lagi korban berikutnya," tambahnya.
Pentingnya Pencegahan dan Edukasi
Atalia menegaskan bahwa upaya saling menjaga dan meningkatkan kesadaran perlu terus dilakukan guna mencegah munculnya korban baru di lingkungan pendidikan maupun masyarakat luas.
Ia mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk tindakan seperti catcalling, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
- Penulis :
- Arian Mesa








