
Pantau - Willy Aditya menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026 setelah diperjuangkan selama 22 tahun.
Kronologi dan Apresiasi
Willy menyebut pengesahan UU PPRT sebagai terobosan penting dalam melindungi hak pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum mendapat perlindungan optimal.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR, serta Badan Legislasi atas kerja sama dalam mendorong RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah. Perjalanan yang telah ditempuh lebih dari 22 tahun untuk memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo. Apresiasi tinggi juga kepada pimpinan dan anggota badan legislasi DPR yang bersama pemerintah terus mengupayakan RUU PPRT segera menjadi Undang-Undang," ungkapnya.
Menurut Willy, UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan penghargaan setara dengan profesi lain serta menjamin hak-hak dasar mereka sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.
"UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya," ujarnya.
Dampak dan Latar Belakang
Selama ini, pekerja rumah tangga belum diakui dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap mereka dinilai lemah dan memicu banyak kasus pelanggaran kemanusiaan.
"Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah. Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perpektifnya terus bergeser dan diperbaiki," katanya.
Willy menilai kehadiran UU PPRT menjadi solusi yang menguntungkan tiga pihak, yakni pekerja, pemberi kerja, dan negara.
"PRT punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, Pemerintah, dan berbagai organisasi pekerja yang patut diapresiasi tinggi," ujarnya.
Ia menambahkan, UU ini mengadopsi pendekatan sosio-kultural yang menggabungkan sistem formal industrial dengan nilai kekeluargaan.
"Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan," katanya.
Implikasi Internasional
Willy menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT akan meningkatkan posisi Indonesia di mata internasional dalam hal perlindungan pekerja.
Ia menyebut standar perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, akan mengacu pada ketentuan dalam undang-undang tersebut.
"Mulai hari ini perlindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan," tutupnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








