
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Cucun menegaskan bahwa UU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama 22 tahun untuk memastikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi.
"Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan Negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga," ungkapnya.
UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum, upah layak, jam kerja manusiawi, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
"UU ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas," ujarnya.
Tantangan Implementasi di Ranah Domestik
Cucun mengakui bahwa tantangan utama dalam implementasi UU PPRT terletak pada karakter pekerjaan yang berada di ranah domestik dan bersifat privat.
"Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional," jelasnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membuat aturan turunan yang terlalu birokratis karena dapat menghambat penerapan di lapangan.
"Jika implementasi terlalu birokratis, justru akan muncul jarak antara semangat perlindungan hukum dan praktik sehari-hari di lapangan," katanya.
Pemerintah juga didorong untuk menyusun mekanisme yang sederhana dan mudah dipahami oleh pekerja maupun pemberi kerja.
"Untuk itu, Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga," tegasnya.
Perlu Pendataan dan Koordinasi Lintas Sektor
Cucun menekankan pentingnya pendataan pekerja rumah tangga sebagai dasar pengawasan dan perlindungan yang efektif.
Ia menyebut tanpa basis data yang memadai, negara akan kesulitan menjangkau dan melindungi para pekerja rumah tangga.
Implementasi UU PPRT juga membutuhkan koordinasi lintas kementerian, termasuk sektor ketenagakerjaan, perlindungan perempuan dan anak, serta administrasi kependudukan.
Pemerintah diminta menyiapkan peta implementasi bertahap yang mencakup aturan turunan, sosialisasi, hingga integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
Cucun turut menyoroti relasi personal antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang kerap mengaburkan batas perlindungan hukum.
"Namun justru dalam relasi seperti itulah batas perlindungan hukum perlu diperjelas agar kedekatan sosial tidak menjadi alasan hilangnya kepastian hak-hak dasar teman-teman PRT," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa UU PPRT juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat pekerja rumah tangga sebagai profesi yang setara dengan pekerjaan lainnya.
"Kehadiran UU PPRT juga dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat PRT sebagai pekerja. UU PPRT memastikan pekerjaan di sektor domestik seperti PRT sama terhormatnya dengan profesi lain," ujarnya.
DPR menegaskan akan terus mengawal dan mengevaluasi implementasi UU PPRT agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.
"Pada titik inilah pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja Negara untuk memastikan perlindungan yang selama ini tertunda benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








