HOME  ⁄  Nasional

Yusril Targetkan RUU Pemilu Rampung 2,5 Tahun, Antisipasi Sengketa dan Persiapan Pemilu 2029

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Yusril Targetkan RUU Pemilu Rampung 2,5 Tahun, Antisipasi Sengketa dan Persiapan Pemilu 2029
Foto: (Sumber : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026) ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) rampung dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyampaikan target tersebut guna memberi waktu cukup untuk persiapan Pemilu 2029, termasuk mengantisipasi potensi sengketa hukum.

"Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," katanya di Jakarta, Rabu.

Antisipasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Yusril mengingatkan bahwa setelah RUU Pemilu disahkan, masih ada kemungkinan dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengubah aturan.

Ia menilai kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian dan berdampak pada kesiapan penyelenggara pemilu.

"Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," ujarnya.

Pembahasan Tunggu DPR dan Arahan Presiden

Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai pada pertengahan 2026, meskipun inisiatif revisi berasal dari DPR.

Ia menjelaskan pemerintah saat ini masih menunggu draf resmi dari DPR sebelum menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," tuturnya.

Ia juga menegaskan pemerintah akan mengikuti arahan Presiden terkait sejumlah isu krusial yang berkaitan dengan putusan MK.

Sementara itu, DPR menyatakan tidak ingin terburu-buru dalam pembahasan RUU Pemilu guna memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas dan tidak kembali digugat di MK.

Penulis :
Aditya Yohan