HOME  ⁄  Nasional

Pengesahan UU PPRT di DPR RI Disambut Haru, Akhiri Penantian 22 Tahun Pekerja Rumah Tangga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengesahan UU PPRT di DPR RI Disambut Haru, Akhiri Penantian 22 Tahun Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber : Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini.)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang pada Selasa (21/04/2026) di Jakarta, menandai tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade.

Momen pengesahan tersebut disambut haru oleh berbagai pihak, termasuk Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga yang selama ini aktif memperjuangkan regulasi tersebut.

Perjuangan Panjang Berbuah Hasil

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini mengungkapkan rasa syukur atas disahkannya undang-undang tersebut setelah 22 tahun perjuangan.

“Puji syukur kepada Allah SWT atas rida-Nya. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di belakang layar memajukan perekonomian nasional,” ungkapnya.

Ia menyebut pengesahan ini menjadi awal babak baru dalam menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga.

“Hari ini menjadi awal dari babak baru ke depan menuju kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, serta Pemerintah atas disahkannya undang-undang ini,” lanjutnya.

Tantangan Implementasi dan Penghapusan Bias

Lita menilai kehadiran undang-undang ini juga menjadi langkah penting dalam menghapus berbagai bias yang selama ini dialami pekerja rumah tangga.

“Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial. Prosesnya tentu tidak instan, tetapi ini adalah babak baru untuk terus memperjuangkan penghapusan berbagai bentuk ketidakadilan tersebut. Pekerja rumah tangga harus bisa hidup lebih baik, bermartabat, serta diakui kontribusinya bagi negara,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tantangan selanjutnya adalah implementasi kebijakan agar manfaat undang-undang dapat dirasakan secara nyata.

“Perjalanan masih panjang. Masih ada berbagai platform dan kebijakan turunan yang harus kami dorong agar implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” paparnya.

Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional dinilai menjadi simbol kuat pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak dan martabat.

“Ini hari yang patut disyukuri bertepatan dengan momentum Hari Kartini untuk para perempuan pekerja rumah tangga, dan juga menjelang Hari Buruh, karena PRT adalah bagian dari pekerja. Ini adalah kemenangan bersama,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf