
Pantau - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro meminta pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang disalurkan PT Pupuk Indonesia diperketat hingga menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) guna menjaga harga dan kesejahteraan petani.
Pengawasan hingga Daerah Terpencil
Fauzi menegaskan pengawasan diperlukan agar harga pupuk tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) meski ketersediaan saat ini dinilai melimpah.
Ia mengatakan, "Pupuk ini memang luar biasa dan ketersediaannya juga sangat luar biasa, tetapi untuk daerah 3T mohon perhatian betul, karena ini berpengaruh juga ke pendapatan petani."
Ia juga mengapresiasi kinerja Pupuk Indonesia yang dinilai berhasil menjaga ketersediaan pupuk serta memperluas cakupan komoditas penerima subsidi.
Perpres Dorong Akses dan Kepastian Pasokan
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas menilai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi telah meningkatkan akses petani terhadap pupuk.
Ia mengungkapkan, "Beberapa tahun terakhir ini kita harus apresiasi Pupuk Indonesia, bukan petani menunggu pupuk, tapi pupuk menunggu petani."
Perpres tersebut juga mengatur mekanisme pembayaran subsidi melalui laporan realisasi penggunaan dana oleh BUMN pupuk kepada kuasa pengguna anggaran.
Selain itu, regulasi tersebut memperluas pengawasan distribusi pupuk, baik dari sisi penyaluran fisik maupun akuntabilitas keuangan, untuk memastikan subsidi tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








