HOME  ⁄  Nasional

Pengesahan UU PPRT Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pengesahan UU PPRT Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menghadiri pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 21/4/2026 (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi landasan yuridis bagi pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia setelah penantian selama 22 tahun.

Ia mengungkapkan, "Pengesahan Rancangan UU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia," dalam keterangannya terkait pengesahan tersebut.

Pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna DPR RI menjadi momentum penting yang memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Regulasi Komprehensif Hubungan Kerja PRT

UU PPRT mengatur berbagai aspek penting mulai dari perekrutan, lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

Ketentuan lain dalam UU tersebut meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi P3RT, serta pembinaan dan pengawasan pelindungan PRT.

UU ini juga memuat mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja, pemberi kerja, dan/atau P3RT serta mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

Pemerintah Apresiasi DPR dan Tegaskan Tujuan Perlindungan

Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI atas penyelesaian pembahasan RUU tersebut.

Ia mengatakan, "Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,".

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi semua pihak dalam hubungan kerja domestik.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

Supratman menyatakan, "Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,".

Penulis :
Leon Weldrick