HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan Gugatan Perdata terhadap 35 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan Gugatan Perdata terhadap 35 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 2026
Foto: Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa 21/4/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera memproses hukum perdata terhadap 35 entitas bisnis terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi pada awal 2026 di enam provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

Kasus kebakaran lahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah dengan konsentrasi terbanyak berada di Kalimantan Selatan.

Mayoritas entitas yang diproses merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.

Pembagian Penanganan Perkara

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan penanganan perkara dibagi antara jalur pidana dan perdata.

"Jadi, nanti pidana itu Bareskrim (Polri) yang menangani, kita perdatanya," ungkapnya.

KLH akan fokus pada gugatan perdata, sementara Bareskrim Polri menangani aspek pidana dari kasus tersebut.

Dalam proses penyelidikan, KLH dan Bareskrim Polri akan menggunakan tim ahli yang sama untuk efisiensi.

"Jadi, tidak bolak-balik, biar tidak wasting money, wasting time," ia mengungkapkan.

Peningkatan Titik Panas dan Ancaman El Nino

Berdasarkan pantauan satelit Terra Aqua hingga 5 April 2026, terdapat sekitar 700 titik panas secara nasional.

Jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

Sementara itu, luas lahan terbakar hingga Februari 2026 mencapai 32.637,48 hektare.

Angka tersebut meningkat sekitar 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi fenomena El Nino lemah hingga moderat pada semester kedua 2026.

Peluang terjadinya El Nino diperkirakan mencapai 50 hingga 80 persen.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa