
Pantau - Karimun, 22-04-2026 - Tegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun gelar operasi pasar 6 hingga 12 April 2026.
Operasi pasar ini bertujuan untuk menyisir peredaran hasil tembakau (HT)/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan perundang-undangan cukai. Dari operasi pasar yang dilaksanakan selama sepekan tersebut, petugas berhasil memberikan pukulan telak bagi peredaran barang ilegal dengan mengamankan 16.346 batang rokok ilegal dan 5,76 liter MMEA Golongan C yang tidak dilekati pita cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp27.890.290. Dari operasi pasar ini, Bea Cukai Karimun sukses mencegah kebocoran serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp12.282.004.
Dalam operasi pasar ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Karimun. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi mengatakan operasi pasar berjalan dengan apik berkat kolaborasi dan sinergi bersama personel. "Sinergi kuat antarinstansi ini merupakan bukti keseriusan negara dalam menjaga ketertiban hukum dan melindungi stabilitas ekonomi, khususnya di wilayah perbatasan," ujarnya.
Selain penindakan, petugas Bea Cukai di lapangan turut mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dengan memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang. Petugas mengedukasi para pelaku usaha cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal, yang meliputi penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang berbeda peruntukannya, hingga rokok polos tanpa pita cukai. Langkah preventif ini dirancang untuk membangun benteng kewaspadaan sejak dini, sehingga para pedagang tidak lagi mau menerima ataupun mendistribusikan produk yang melanggar aturan.
Sebagai bentuk shock therapy dan peringatan keras bagi para pelanggar hukum, operasi pasar ini melengkapi deretan prestasi penindakan luar biasa yang telah dicetak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sepanjang awal tahun.
Tri memaparkan selama periode Januari hingga Maret 2026, petugas telah berhasil menindak 444.921 batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp665.690.085; 107 koli pakaian bekas senilai Rp57.300.000; Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) berupa 4,1 gram sabu, 6 gram mariyuana, 13 batang rokok mariyuana, serta 15 butir pil Happy Five; pembawaan uang tunai SGD 29.977 dan RM 94.100 yang setara dengan Rp799.270.963; serta 47,5 liter MMEA senilai Rp3.840.000.
"Khusus untuk tindak lanjut penindakan NPP, kami telah menyerahkannya secara penuh kepada Polres Karimun," imbuhnya.
Tri juga menegaskan melalui rentetan kegiatan penindakan yang rutin, tegas, dan terukur ini, Bea Cukai Karimun berharap dapat menanamkan efek jera yang kuat bagi para oknum pelanggar, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat untuk taat hukum.
"Ke depannya, kami pastikan akan terus mempertebal lapis pengawasan agar setiap Barang Kena Cukai (BKC) dan barang impor yang beredar di masyarakat telah sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan," tutupnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








