
Pantau - Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui jalur tidak resmi pada 20 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non-prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa mengikuti jalur resmi di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
Kronologi Pencegahan di Terminal 3
Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif terhadap penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada 18 hingga 19 April 2026.
Dari hasil pengawasan, delapan WNI terdeteksi akan terbang menuju Jeddah menggunakan visa kerja.
Mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah menunaikan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji dengan menggunakan visa kerja namun tidak memiliki dokumen pendukung yang sah sebagai pekerja.
Pada 19 April 2026, satu WNI lainnya turut dicegah setelah terdeteksi dalam sistem pernah mencoba melakukan cara serupa terkait keberangkatan haji non-prosedural.
Upaya Preventif dan Pendalaman Kasus
Galih menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko hukum dan potensi masalah di luar negeri.
"Langkah ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari risiko hukum dan permasalahan selama berada di luar negeri," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Imigrasi tidak hanya berperan sebagai penjaga pintu negara tetapi juga pelindung masyarakat Indonesia.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, profiling penumpang, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang internal Imigrasi.
Ditemukan bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa dokumen sah sesuai mekanisme resmi untuk keberangkatan haji.
Imigrasi telah berkoordinasi dengan bidang intelijen dan penindakan guna melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa 13 WNI tersebut saat ini ditunda keberangkatannya untuk proses kajian bersama Satuan Tugas terkait.
"Sebanyak 13 WNI tersebut ditunda keberangkatannya untuk dilakukan kajian bersama Satgas, dan kemungkinan besar akan dibatalkan jika terbukti menggunakan visa non-haji," ia mengungkapkan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat berangkat haji melalui jalur resmi demi keamanan, kepastian hukum, serta mencegah kerugian finansial dan risiko keselamatan jamaah di luar negeri.
- Penulis :
- Arian Mesa








