
Pantau - Jakarta, 21-04-2026 – Jelang keberangkatan calon jemaah haji tahun 2026, Bea Cukai perkuat edukasi kepabeanan di Aceh, Sidoarjo dan Yogyakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan hingga kepulangan jemaah, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap aturan barang bawaan saat perjalanan ke dan dari Tanah Suci.
Di Aceh, Bea Cukai mengimbau calon jemaah untuk memahami ketentuan barang bawaan dan barang kiriman sebelum kembali ke Tanah Air. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang pribadi. Sementara jemaah haji khusus memperoleh pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500, dengan ketentuan pungutan atas kelebihan nilai. Untuk barang kiriman, pembebasan diberikan hingga USD 1.500 per kiriman dengan batas maksimal dua kali pengiriman selama satu musim haji bagi jemaah haji reguler & jemaah haji khusus.
Kemudian di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda berpartisipasi dalam kegiatan silaturahmi lintas asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah se-Jawa Timur (09/04). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarinstansi, termasuk Kementerian Haji dan Umrah, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, dan pengelola Bandara Juanda. Dalam forum tersebut, Bea Cukai memberikan penjelasan terkait ketentuan barang bawaan jemaah, prosedur pemeriksaan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses perjalanan berjalan lancar.
Sementara itu di Yogyakarta, Bea Cukai menggelar sosialisasi kepabeanan pada 6-10 April 2026 yang diikuti calon jemaah haji. Kegiatan ini dikemas secara interaktif melalui pemaparan materi, simulasi pemeriksaan barang, dan sesi tanya jawab. Fokus utama sosialisasi adalah pemahaman mengenai barang yang diperbolehkan, larangan dan pembatasan, serta prosedur kepabeanan di bandara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pemahaman aturan kepabeanan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran ibadah haji. “Kami terus mendorong edukasi yang masif agar jemaah memahami ketentuan barang bawaan maupun kiriman, sehingga tidak mengalami kendala saat pemeriksaan di bandara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jemaah yang memahami aturan akan lebih siap secara administratif dan teknis selama perjalanan.
Melalui rangkaian sosialisasi ini, Bea Cukai berharap tercipta sinergi yang kuat antarinstansi dan meningkatnya kesiapan jemaah. Dengan demikian, seluruh proses ibadah haji, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman.
- Penulis :
- Aditya Yohan








