HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Sahkan UU PPRT pada Hari Kartini, Disebut Kemenangan Ideologis bagi Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR RI Sahkan UU PPRT pada Hari Kartini, Disebut Kemenangan Ideologis bagi Perempuan Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber : Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati.)

Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026), yang disebut sebagai kemenangan ideologis bagi perempuan pekerja rumah tangga.

Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menandai berakhirnya penantian panjang pekerja rumah tangga dalam memperoleh kepastian hukum dan perlindungan.

Kemenangan Ideologis dan Pemulihan Martabat

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut bukan sekadar proses legislasi, melainkan bentuk pengakuan terhadap martabat pekerja rumah tangga.

"Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi kita sedang memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan," ujarnya.

Ia menyebut undang-undang ini menjadi langkah politik nyata dalam pengakuan, redistribusi, dan representasi bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan.

“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” tegasnya.

Pengaturan Perlindungan dan Pengawasan PRT

Undang-undang ini mengatur perlindungan pekerja rumah tangga berdasarkan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Dalam implementasinya, perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga baik secara luring maupun daring dengan syarat berbadan hukum dan memiliki izin resmi.

UU ini juga menjamin hak pekerja untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi.

Selain itu, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga dilarang melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun untuk memastikan perlindungan ekonomi pekerja.

Pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat melalui RT dan RW guna mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

“Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah assisten atau pandangan merendahkan lainnya.” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf