
Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memindahkan narapidana kasus korupsi Supriadi ke Lapas Nusakambangan setelah viral kedapatan singgah di kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Kepada si pelanggar sudah saya pindah ke Nusakambangan," ujar Agus di Jakarta, Rabu.
Supriadi diketahui keluar dari rumah tahanan untuk keperluan sidang, namun tetap berada di luar pengawasan yang semestinya hingga sempat singgah di kafe.
Petugas Ditindak, Aturan Pengawalan Diperketat
Agus menegaskan petugas yang mendampingi narapidana tersebut turut dikenai sanksi karena lalai menjalankan tugas.
"Kita tindak pegawainya karena dia lalai, sebenarnya bukan tugasnya, tapi karena dia ada di situ, ya, harus bertanggung jawab," katanya.
Sebagai langkah evaluasi, Kementerian Imipas akan menerbitkan surat edaran terkait standar pengawalan tahanan.
"Sekarang saya minta supaya dibuat edaran bahwa kalau ada pun tahanan untuk sidang yang mengawal itu, ya, harus dari kepolisian," ujarnya.
Kasus Viral dan Sanksi Internal
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video Supriadi bersantai di kafe usai menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kendari.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran diberhentikan dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan internal.
Selain itu, petugas pengawal juga ditarik dari tugasnya dan diproses lebih lanjut oleh Ditjen Pemasyarakatan.
Supriadi sendiri merupakan terpidana korupsi izin pelayaran nikel ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda dan uang pengganti.
- Penulis :
- Aditya Yohan








