
Pantau - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengajukan Red Notice kepada Interpol terhadap buronan berinisial LA yang diduga menjadi perekrut dan pengirim calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Kamboja.
Polisi Buru Perekrut PMI Ilegal
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan pengajuan Red Notice dilakukan karena tersangka LA melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dalam kasus penyelundupan tenaga kerja.
"Red Notice ini sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol," ungkap Wisnu Wardana di Tangerang, Rabu (27/5).
LA diketahui merupakan perempuan asal Bangka Belitung yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI nonprosedural ke Kamboja.
Polisi memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman PMI ilegal, termasuk yang berada di luar negeri melalui kerja sama internasional.
"Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman calon PMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice," ujar Wisnu.
Korban Dijanjikan Jadi Admin Judi Online
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait keberangkatan dua calon PMI perempuan menuju Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2026.
Dua calon PMI tersebut berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara yang hendak terbang menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Phnom Penh, Kamboja.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama 'Liburaaannnnn'," kata Yandri Mono.
Kedua korban mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan gaji mencapai Rp10 juta per bulan tanpa biaya keberangkatan.
Polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang diduga membantu proses pendampingan keberangkatan kedua calon PMI tersebut.
"RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para calon PMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan Imigrasi di bandara," ujarnya.
Selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan 89 keberangkatan calon PMI ilegal tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





