
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari 24 Mei.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bungur Besar Raya pada pukul 03.15 WIB dan sempat viral di media sosial karena terekam video amatir.
Kronologi Kejadian Pengeroyokan di Kemayoran
Kejadian bermula saat korban berinisial FMS bersama rekannya EB sedang mengendarai sepeda motor untuk mengisi bensin.
Keduanya kemudian melihat seorang sopir taksi terlibat cekcok dengan rombongan pelaku dan berupaya melerai situasi tersebut.
Upaya melerai tersebut justru membuat rekan korban ditarik dan dipukul oleh para pelaku di lokasi kejadian.
Korban yang mencoba membantu kemudian ikut menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok pelaku di tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
Penangkapan dan Proses Penyidikan Polisi
Pengungkapan kasus dilakukan melalui patroli siber setelah polisi menemukan video amatir yang memperlihatkan aksi kekerasan di jalan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penelusuran jejak digital, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta meminta keterangan saksi untuk mengidentifikasi korban dan pelaku.
Setelah identitas korban diketahui, polisi meminta korban datang ke kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut dua tersangka berinisial SS (26) dan ASA (23), ia mengungkapkan, "Ada dua orang tersangka, yakni berinisial SS (26) dan ASA (23)."
Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa dini hari 26 Mei setelah dilakukan pencarian intensif dan pendekatan melalui tokoh masyarakat serta pos kamtibmas.
Para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 7 tahun sesuai tingkat luka korban.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum korban untuk melengkapi berkas perkara.
- Penulis :
- Leon Weldrick





