
Pantau - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, menggagalkan upaya penyelundupan 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dibawa seorang pengunjung untuk diserahkan kepada seorang warga binaan pada Rabu (15/7).
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gusti Akhmad Ridho mengatakan, "Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Pengunjung berinisial GG, warga Jakarta Barat, diamankan setelah petugas menemukan 15 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi saat pemeriksaan layanan kunjungan sekitar pukul 14.45 WIB.
Pil tersebut diduga akan diserahkan kepada warga binaan berinisial UK yang sedang menjalani masa pidana dalam perkara narkotika.
Diserahkan ke Polisi untuk Proses Hukum
Temuan tersebut langsung dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan dan diteruskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta.
Rutan Salemba kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan GG beserta barang bukti 15 butir pil kepada Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum serta pengembangan penyelidikan.
"Pengunjung yang membawa narkotika beserta barang bukti 15 pil telah dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pengawasan Layanan Kunjungan Diperketat
Rutan Kelas I Salemba menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap layanan kunjungan guna mencegah peredaran narkotika di dalam rutan.
Selain meningkatkan pengawasan, pihak rutan juga akan memperkuat kompetensi petugas pemeriksaan serta mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan barang terlarang.
- Penulis :
- Aditya Yohan





