
Pantau - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief membantah tuduhan menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja," ungkap Hilman usai shalat Idul Adha 1447 H di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu.
Hilman menegaskan dirinya tidak pernah menerima dana terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang kini menjadi objek penyidikan KPK.
Hilman Sebut Keluarganya Terdampak Tuduhan
Hilman mengaku tuduhan tersebut berdampak besar terhadap kondisi keluarganya.
"Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu," ujarnya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu juga mengaku memilih tidak banyak memberikan tanggapan selama pemberitaan mengenai dirinya terus bergulir dalam beberapa bulan terakhir.
KPK Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024
Sebelumnya, KPK memeriksa Hilman Latief sebagai saksi pada Rabu (20/5) untuk mengonfirmasi sejumlah pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan.
"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).
KPK juga mendalami dugaan adanya upaya asosiasi maupun biro penyelenggara haji untuk mengelola kuota haji tambahan.
Lembaga antirasuah itu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





