
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh kepala desa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Sudewo, dengan pemeriksaan dilakukan di Polsek Sumber Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan Saksi Kepala Desa
Tujuh kepala desa yang dipanggil berasal dari Desa Sidomukti, Ronggo, Sriwedari, Sumberejo, Tamansari, Trikoyo, dan Sidoluhur.
Selain para kepala desa, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain dari berbagai latar belakang seperti swasta, ibu rumah tangga, dan petani untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK menyatakan, "Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini," ungkapnya.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Sudewo pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari setelah OTT, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Empat tersangka tersebut adalah Sudewo serta tiga kepala desa yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
KPK mengungkapkan, "Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Selain kasus pemerasan tersebut, Sudewo juga diketahui menjadi tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
- Penulis :
- Shila Glorya








