HOME  ⁄  Nasional

Sindikat Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste Dibongkar Polda Jateng, Nilai Transaksi Capai Rp100 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sindikat Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste Dibongkar Polda Jateng, Nilai Transaksi Capai Rp100 Miliar
Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto menunjukkan barang bukti sepeda motor ilegal yang akan diselundupkan ke Timor Leste saat pers rilis di Semarang, Rabu 22/4/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal dengan tujuan Timor Leste setelah mencegat pengiriman dua truk kontainer berisi puluhan sepeda motor dan mobil tanpa dokumen resmi pada 15 April 2026.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Djoko Julianto mengungkapkan, "Praktik ini sudah berlangsung sejak Januari 2025".

Pengungkapan kasus bermula dari pencegahan dua truk kontainer yang kedapatan mengangkut kendaraan tanpa surat resmi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menyita tambahan barang bukti dari sebuah gudang di Wonosari, Kabupaten Klaten.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan belasan sepeda motor dan dua truk yang diduga akan diselundupkan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk tanpa dokumen resmi.

Peran Pelaku dan Modus Operandi

Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial AT (49) dan SS (52) dalam kasus ini.

AT diketahui merupakan warga Wonosari, Kabupaten Klaten, sedangkan SS berasal dari Jakarta Selatan.

Djoko menyatakan, "Tersangka AT merupakan pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli yang ada di Timor Leste".

Pelaku memperoleh kendaraan dari berbagai sumber sebelum membuat dokumen fiktif untuk keperluan pengiriman.

Harga jual kendaraan ilegal tersebut berkisar Rp13 juta hingga Rp15 juta per unit sepeda motor.

Untuk mobil, harga jual mencapai Rp140 juta hingga Rp150 juta per unit.

Sementara itu, harga truk berkisar Rp210 juta hingga Rp220 juta per unit.

Sindikat ini tercatat telah menyelundupkan sebanyak 1.674 sepeda motor ke Timor Leste.

Selain itu, sebanyak 34 mobil dan 19 truk juga telah berhasil dikirimkan.

Djoko menambahkan, "Total nilai transaksi kendaraan yang diselundupkan tersebut mencapai Rp100 miliar".

Para tersangka dijerat dengan Pasal 592 atau 591 KUHP baru tentang penadahan.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Penulis :
Shila Glorya