
Pantau - Sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun ketidakhadiran tim advokat Nadiem tidak diketahui alasannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan hanya pihaknya yang hadir dalam persidangan.
"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ungkap jaksa di ruang sidang.
Selain tim advokat, Nadiem juga tidak dihadirkan karena sedang sakit meskipun berada di ruang tahanan pengadilan.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah kemudian memutuskan menunda persidangan.
Penundaan dilakukan untuk agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan hingga Senin (27/4).
Kronologi dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut meliputi pengadaan perangkat teknologi yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan.
Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama beberapa pihak lain yaitu Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Rincian kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat.
Aliran Dana dan Ancaman Hukum
Dalam dakwaan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.
Sebagian dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 mencatat Nadiem memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick








