
Pantau - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta, agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dakwaan ini dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam dakwannya, Hasto didakwa bersama sejumlah orang salah satunya Harun Masiku.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Jumat (14/3/2025).
Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan caleg Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR diganti dengan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW dapil Sumsel I. Alasan Hasto melakukan suap karena tidak bisa meloloskan Harun, sebab caleg terpilih Riezky mempunyai suara tertingi menolak diganti. Jadi Hastu dan Harun patungan untuk biaya suap.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu uang tersebut diberikan dengan maksud supaya WAHYU SETIAWAN mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan-1 (Caleg Terpilih Dapil Sumsel -1) atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," katanya.
Baca juga: Puan Bicara soal PDIP Belum Tunjuk Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan
Orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, ditugaskan untuk menghubungi mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, guna menjalin komunikasi dengan Wahyu Setiawan terkait upaya meloloskan Harun Masiku. Interaksi ini mulai berlangsung secara intensif sejak September 2019.
Pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menanyakan besaran biaya yang diperlukan Wahyu Setiawan agar bisa mengatur pergantian Anggota DPR RI dari dapil Sumsel 1, menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan meminta Rp1 miliar sebagai syarat untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih. Permintaan ini kemudian disampaikan Saeful Bahri kepada Hasto, yang lantas memberikan persetujuan.
Pada 16 Desember 2019, Hasto mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri berisi rincian dana. Dari total Rp600 juta, Rp200 juta dialokasikan untuk keperluan penghijauan kantor DPP PDIP, sementara Rp400 juta diberikan kepada Donny melalui Kusnadi, staf Hasto. Kusnadi menyerahkan uang titipan tersebut kepada Donny dalam amplop cokelat yang disimpan di dalam tas ransel hitam.
"Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp 400 juta yang dibungkus amplop warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan, 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun Masiku'," ungkap jaksa.
Setelah menerima dana, Saeful Bahri memberitahukan Harun Masiku bahwa Hasto telah menyerahkan Rp400 juta kepada Donny Tri. Harun kemudian membalas pesan tersebut dengan kata "lanjutkan".
Baca juga: Soal Hasto, Eks Penyidik Sebut KPK Sudah Yakin Unsur Korupsi Terpenuhi
Pada 17 Desember 2019, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri bertemu untuk membahas PAW Harun Masiku. Di akhir pertemuan, Wahyu menerima uang SGD 19 ribu dari Saeful Bahri, yang berasal dari dana yang diberikan Hasto dan Harun serta telah dikonversi ke dolar Singapura.
Kemudian, pada 26 Desember 2019, Saeful Bahri kembali menyerahkan dana kepada Agustiani Tio sebesar SGD 38.350 atau setara Rp400 juta. Uang ini dimaksudkan sebagai dana operasional untuk Wahyu Setiawan.
Lebih lanjut atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Diketahui selain didakwa suap, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap, yang mana Hasto menghalangi KPK menangkap Harus Masiku yang sudah buron sejak 2020.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Hasto sudah ditahan di rutan KPK sejak Kamis (20/2).
Baca juga: Hasto Punya 'Bestie' di Rutan KPK: Makin Sempurna!
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris