Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pakar ULM: KPU Perlu Terapkan Standar Pelayanan Publik Berbasis Nilai Demokrasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar ULM: KPU Perlu Terapkan Standar Pelayanan Publik Berbasis Nilai Demokrasi
Foto: (Sumber: Dr Taufik Arbain saat menjadi pemateri di acara bertajuk “Memahami Standar Pelayanan Publik” yang digelar KPUD Kalimantan Selatan di Banjarmasin. (ANTARA/Firman))

Pantau - Pakar ilmu politik dan kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (FISIP ULM), Dr. Taufik Arbain, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memiliki standar pelayanan publik yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi.

Standar Pelayanan Publik Harus Jamin Akses dan Keadilan

Menurut Taufik, "KPU melayani hak konstitusional warga, yakni hak untuk memilih dan dipilih. Maka, standar pelayanan publik di lembaga ini harus menjamin akses, keadilan, transparansi, dan legitimasi demokratis," ungkapnya.

Ia menyampaikan hal itu saat menjadi pemateri dalam acara bertajuk "Memahami Standar Pelayanan Publik" yang diselenggarakan oleh KPUD Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Taufik menjelaskan bahwa pelayanan publik bukan hanya persoalan administratif, tetapi bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Paradigma baru seperti New Public Management (NPM), Good Governance, dan New Public Service (NPS) menuntut lembaga publik untuk lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa indikator pelayanan publik yang disusun oleh Kementerian PAN-RB masih bersifat administratif dan belum mencakup aspek keadilan, netralitas, serta hak-hak politik warga.

Oleh karena itu, ia menilai standar tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan layanan yang berada dalam ruang demokrasi-politik, bukan semata ruang administratif.

Dorongan Tata Kelola Pemilu yang Demokratis dan Partisipatif

Dalam konteks layanan demokrasi, Taufik menilai bahwa indikator dari MenPAN-RB belum sepenuhnya mencerminkan dinamika hubungan antara peserta politik dan masyarakat.

"Diperlukan indikator yang lebih demokratis, seperti transparansi, inklusivitas, partisipatif, dan integritas publik," tegasnya.

Taufik juga menjelaskan bahwa pelayanan publik di ranah demokrasi berbeda dengan sektor publik biasa karena ruang demokrasi mengandung emosi sosial dan politik yang dinamis.

Maka, diperlukan pendekatan good electoral governance, yaitu tata kelola pemilu yang transparan, partisipatif, komunikatif, dan responsif.

Sebagai solusi, Taufik mengusulkan agar Forum Konsultasi Publik (FKP) dijadikan mekanisme partisipatif untuk meninjau kembali indikator dan metode pengukuran standar pelayanan secara berkala.

Ia menilai peningkatan kapasitas aparatur KPU dalam hal komunikasi publik, pelayanan prima, serta pemahaman terhadap hak-hak pemilih sangat penting.

Penguatan kelembagaan aparatur KPU, lanjutnya, perlu disertai pelatihan terkait pelayanan prima, komunikasi publik, dan pemahaman hak-hak pemilih.

Selain itu, Taufik menyarankan agar KPUD melakukan survei penilaian layanan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan ILD (Indeks Loyalitas Demokrasi) dengan melibatkan masyarakat, partai politik, LSM, peserta pemilu, dan anggota parlemen sebagai pengguna layanan kepemiluan.

Tujuannya agar KPU dapat menjaga kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi demokrasi.

Penulis :
Aditya Yohan