
Pantau - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa setiap putusan MK merupakan perwujudan prinsip negara hukum dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah.
"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan-putusan MK sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan," ungkap Suhartoyo dalam sidang pleno khusus laporan tahunan MK, Senin (6/1/2026).
Senada dengan Suhartoyo, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh putusan MK.
"Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan (terkait) putusan MK? Kan dijalankan, toh. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?" ia mengungkapkan.
Supratman juga menegaskan bahwa jika MK menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD, maka pemerintah akan langsung menindaklanjuti.
"Ya pasti, kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah," tambahnya.
Daftar Putusan MK Berdampak Besar Selama 2025
Dalam laporan tahunan tersebut, Suhartoyo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 14 putusan pengujian undang-undang yang berdampak besar bagi sistem ketatanegaraan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Putusan-putusan tersebut antara lain:
- Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024: Menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) untuk menjamin hak politik yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu.
- Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024: Menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah/madrasah negeri maupun swasta.
- Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024: Memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 demi pemilu yang lebih sederhana dan memperkuat kelembagaan politik daerah.
- Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025: Melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri untuk mencegah konflik kepentingan.
- Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025: Menjamin perlindungan hukum bagi individu yang aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024: Membatalkan UU Tapera karena dinilai tidak mampu menjamin kebutuhan rumah layak dan terjangkau.
- Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025: Menyatakan hak imunitas jaksa inkonstitusional bersyarat demi prinsip equality before the law.
- Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024: Mewajibkan pembentukan kembali lembaga independen pengawas ASN.
- Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024: Mengatur keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan DPR.
- Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025: Menegaskan larangan anggota Polri menjabat posisi sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun.
- Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024: Memperjelas evaluasi bertahap atas penggunaan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
- Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024: Mengimbau kehati-hatian penegak hukum dalam menerapkan prinsip business judgement rule dalam UU Tipikor.
- Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024: Menafsirkan secara konstitusional tindak pidana pencemaran nama baik agar tidak disalahgunakan untuk membungkam ekspresi.
- Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025: Menyelesaikan polemik hak cipta dengan memperjelas pasal-pasal yang sebelumnya dianggap rancu oleh pelaku pertunjukan.
Kepatuhan Terhadap MK Jadi Pilar Negara Hukum
Suhartoyo menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap MK bertumpu pada pelaksanaan nyata putusan-putusan tersebut.
Sidang pleno khusus ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penegasan kembali posisi MK sebagai penjaga konstitusi, yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Supratman juga mengajak semua pihak untuk tidak mempertanyakan putusan MK secara sepihak, mengingat putusan tersebut melalui proses peradilan yang ketat dan transparan.
"Pemerintah patuh pada prinsip negara hukum, dan kita pastikan semua putusan MK dijalankan secara konstitusional," tutupnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick








