Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggaran KIP Kuliah Naik Jadi Rp15,32 Triliun pada 2026, Pemerintah Pastikan Akses Mahasiswa Prasejahtera Terjaga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggaran KIP Kuliah Naik Jadi Rp15,32 Triliun pada 2026, Pemerintah Pastikan Akses Mahasiswa Prasejahtera Terjaga
Foto: (Sumber : Arsip foto - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dalam Forum Dewan Guru Besar Indonesia di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (13/2/2026). ANTARA/HO-Kemdiktisaintek..)

Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memastikan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap terjaga seiring peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2026.

Pada 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun dan meningkat signifikan menjadi Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa berdasarkan DIPA.

Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran kembali naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan pihaknya terus mengawal agar anggaran tidak berkurang dan pelaksanaan program semakin baik.

Ia menyampaikan, "KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi,".

Brian menegaskan komitmen memperluas akses pendidikan melalui KIP Kuliah yang disebut sebagai "Jembatan Harapan" bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Ia juga menyatakan, "Kemdiktisaintek akan terus memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan perguruan tinggi serta semua pihak lain dilarang melakukan pungutan bagi penerima KIP Kuliah,".

Pemerintah memastikan peningkatan anggaran, perluasan sasaran, dan penyempurnaan kebijakan untuk mendukung pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan.

Menteri Brian mengajak lulusan SMA dan SMK dari keluarga kurang mampu agar tidak khawatir melanjutkan pendidikan tinggi.

Ia mengatakan, "Kami dari Kemdiktisaintek mengajak seluruh anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk jangan khawatir meneruskan ke jenjang kuliah, KIP Kuliah akan menjadi sarana untuk anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik,".

Terkait perbedaan distribusi penerima di perguruan tinggi, pengelolaan dilakukan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi.

Pada periode 2020 hingga 2024, distribusi kuota didasarkan pada daya tampung dan akreditasi program studi di masing-masing perguruan tinggi sehingga persentase jumlah penerima relatif stabil dari tahun ke tahun.

Mulai 2025, pengelolaan KIP Kuliah dilakukan oleh PPAPT untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima.

Prioritas penerima di Perguruan Tinggi Negeri diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA atau yang terdata di DTKS atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP dan SNBT serta telah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi.

Untuk Perguruan Tinggi Swasta, kuota didistribusikan oleh LLDikti berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah kerja masing-masing.

Penetapan sebagai penerima KIP Kuliah dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf