Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polri Menetapkan Lima Tersangka Kasus e-Tilang Palsu Modus SMS Blast yang Dikendalikan Warga Negara China

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polri Menetapkan Lima Tersangka Kasus e-Tilang Palsu Modus SMS Blast yang Dikendalikan Warga Negara China
Foto: Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 25/2/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa para pelaku menyebarkan tautan palsu untuk menipu korban.

"Modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-Tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WTP 29 tahun, FN 41 tahun, RW 40 tahun, BAP 38 tahun, dan RJ 29 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh warga negara China.

"Para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut," jelasnya.

Peran Tersangka dan Kendali dari China

Tersangka WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

Tersangka FN berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

Tersangka RW membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.

Tersangka BAP berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.

Tersangka RJ berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Tersangka WTP, FN, dan RW diketahui bergerak di bawah kendali warga negara China yang menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

Untuk mendukung operasional di Indonesia, pelaku dari China mengirimkan langsung perangkat SIM box yang digunakan untuk SMS blasting kepada para tersangka.

Sistem pengiriman SMS phishing tersebut dikendalikan secara jarak jauh atau auto remote dari China.

"Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone," ujarnya.

Digaji Ribuan USDT dan Dijerat Pasal Berlapis

Sistem kerja ini juga didukung oleh tersangka BAP yang berperan sebagai penyedia jasa aktivasi serta pembuat akun Telegram dan nomor WhatsApp yang telah teraktivasi dan teregistrasi.

Sebagai imbalan, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT.

Besaran gaji yang diterima berkisar antara 1.500 USDT atau sekitar Rp25.000.000,00 hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp67.000.000,00.

Jumlah bayaran tersebut bergantung pada banyaknya SIM box yang dioperasionalkan oleh masing-masing tersangka.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka turut dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis :
Leon Weldrick