
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kembali maraknya praktik kekerasan oleh debt collector terhadap nasabah menyusul kasus penusukan terhadap advokat Bastian Sori di Karawaci, Tangerang, Banten.
Ia menilai kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga khususnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator sektor jasa keuangan.
Abdullah menyatakan, "Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas."
Ia menjelaskan gugatan class action memiliki dasar hukum yang jelas antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait perbuatan melawan hukum.
Menurutnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.
Abdullah menegaskan, "Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya."
Ia juga mendorong lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban agar langkah class action berjalan efektif.
Selain itu Abdullah meminta OJK mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur penagihan utang oleh pihak ketiga termasuk kewajiban penggunaan identitas resmi, atribut perusahaan, serta dokumentasi proses penagihan melalui rekaman video.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, dan kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang dalam negara hukum.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







