HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Longgarkan RBB, Kebijakan Baru Dinilai Perkuat Independensi Perbankan Nasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Longgarkan RBB, Kebijakan Baru Dinilai Perkuat Independensi Perbankan Nasional
Foto: Ilustrasi - Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (sumber: OJK)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi kebijakan Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan tidak lagi mewajibkan penyaluran pembiayaan ke program prioritas pemerintah guna memperkuat independensi industri perbankan.

Kebijakan Dinilai Sejalan Prinsip Perbankan

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip dasar industri perbankan yang menempatkan bank sebagai entitas bisnis profesional.

Konsultan keuangan Elvi Diana menyebut langkah OJK tersebut sebagai kebijakan yang tepat dalam menjaga independensi sektor perbankan.

"Perbankan harus tetap independen dalam menentukan strategi bisnisnya. Bank bukan instrumen kebijakan semata, melainkan entitas bisnis yang wajib dikelola secara profesional," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa operasional bank harus mengedepankan prinsip kehati-hatian prudential dan manajemen risiko yang kuat.

Menurutnya, kewajiban pembiayaan ke sektor tertentu berpotensi mengganggu objektivitas dalam penilaian kredit.

Keputusan pembiayaan, kata dia, harus melalui analisis risiko yang matang untuk menghindari potensi gangguan terhadap stabilitas perbankan.

Struktur permodalan bank juga menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan dan mencegah risiko sistemik.

Sorotan pada Kebijakan Penghapusan SLIK

Selain itu, Elvi turut menyoroti kebijakan penghapusan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu diterapkan secara hati-hati dan terukur agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Menurutnya, diperlukan pembuktian bahwa debitur telah melunasi kewajiban sebelum data dihapus dari sistem.

"Jika tidak ada proses pembuktian, maka akan muncul risiko moral hazard, yakni debitur merasa bisa lepas dari kewajiban. Bahkan potensi kerugian sistemik bagi industri perbankan pun ada bila tiada pembuktian tersebut," ujarnya.

Secara keseluruhan, ia menekankan bahwa mekanisme perbankan harus tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dengan proses verifikasi yang ketat sebelum keputusan kredit diambil.

Penulis :
Leon Weldrick